Ganti ke  laptop iconLaptop HP M1, 2
Pilih    
Afternoon Evening Lecture Program Pksm Mputantular Nomor Leader
Pusat Bantuan
Tel/Faks : (021) 8762004, 8762002
HP/SMS : 0811 1990 9026,
0811 1990 9028
No. WhatsApp : 0811 1990 9028
Home
Tujuan
Beranda
Pendaftaran Mhs Baru
Ikhtisar Terperinci
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Kemasyuran
Biaya Kuliah
Layanan Pertanyaan
Permintaan Beasiswa
Program Studi + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)

Matakuliah
Karir Lulusan
Sistem Perkuliahan
Jadwal Kuliah & Dosen
PTS Google Maps
Transportasi Umum
Serangkaian Album Foto
Memperoleh Karir

Undang2 Sisdiknas & UUD 45
Mendukung Afternoon / Evening Lecture Pksm Mputantular
(Hybrid / Blended)

Jaringan / Kumpulan Web
UNKRIS Jakarta

Kumpulan Web Pascasarjana (S2)
Kumpulan Web Kelas Karyawan
Kumpulan Web Kuliah Sore
Kumpulan Web Utama




  ◈ Bermacam2 Promosi   ◈ Pendaftaran Online   ◈ Permintaan Keringanan Biaya Kuliah   ◈ Program Perkuliahan Gratis   ◈ List Website Kuliah Malam / Sore   ◈ Ensiklopedia Bebas   ◈ Lowongan Karir   ◈ Sistem Perkuliahan   ◈ Biaya Kuliah   ◈ Transportasi Umum   ◈ Karir Lulusan   ◈ Download Brosur   . . . . lihat lainnya
Legalitas Afternoon / Evening Lecture Program Pksm Mputantular (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Afternoon / Evening Lecture Program Pksm Mputantular (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Afternoon / Evening Lecture Program Pksm Mputantular (Hybrid / Blended) memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Bantuan
Email :  Contact Us   silakan klik


HP/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
No. WhatsApp : 0811 1990 9028
Tel/Faks : (021) 8762004, 8762002
Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
   Ensiklopedia Bebas    Lowongan Karir    Referensi Sistem Komputer      Tips & Trik TPA/Psikotes    Kumpulan Perdebatan    Bermacam2 Promosi      Latihan Soal Try Out    Program Kuliah Reguler    Kuliah Eksekutif    Program Perkuliahan Gratis    Program Perkuliahan Blended di 115 PTS Terbaik    Pendaftaran Online    Download Brosur / Katalog    Permohonan Beasiswa


UNKRIS Jakarta
  ✽   Universitas Krisnadwipayana Jakarta
  ✽   Kualitas Sistem Pendidikan A+